Peraturan dan hukum terkait judi casino online di Indonesia telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan semakin meningkatnya popularitas permainan judi online, pemerintah Indonesia pun mulai memberlakukan berbagai aturan untuk mengatur aktivitas tersebut.
Menurut UU No. 7 Tahun 2018 tentang Penghapusan Tindakan Kriminalitas dalam Dunia Maya, judi online termasuk dalam kategori tindakan kriminal yang harus dihapuskan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjudian Online yang melarang segala bentuk perjudian online, termasuk judi casino.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang judi casino online, masih banyak situs-situs judi yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan dilema bagi pemerintah dalam menegakkan hukum terkait perjudian online.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Teguh Kurniawan, “Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih tegas dalam menindak situs-situs judi online yang masih beroperasi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat.”
Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Triawan Munaf, juga menambahkan, “Kita perlu memahami bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda.”
Dengan adanya peraturan dan hukum yang mengatur tentang judi casino online di Indonesia, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali. Namun, tentu dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dalam bermain judi online.